Dengan hormat, Kami mohon kepada bapak untuk membantu saya, yaitu untuk membayarkan sisa uang pesangon saya yang sudah 10 tahun dibayar secara dicicil, karena pembayaran pesangon yang secara dicicil itu kan tidak sangat manusiawi/ tidak punya rasa kemanusiaan. Uang sisa pesangon tersebut sangat kami butuhkan untuk modal usaha guna menyambung hidup kami sekeluarga. Padahal kami sangat mengharapkan uang tersebut dan kami sudah sangat bersabar, selama 10 tahun, karena dengan uang yang jumlahnya memang tidak seberapa itu buat bapak, tapi sangat berarti buat kami sekeluarga. Yah bapak tidak merasakan atau belum pernah merasakan menjadi karyawan kecil seperti kami yang terkena PHK dan pesangonnya dicicil lagi, coba kalau bapak posisinya seperti kami, bagaimana rasanya hidup tidak punya penghasilan, dan harus menghidupi keluarga seperti kami? Dan kami juga berdoa semoga bapak bisa mengabulkan permohonan kami ini, agar kami bisa hidup layak seperti yang bapak alami, syukur-syukur bisa sukses seperti yang kami harap. Sekian dan terima kasih atas kebijakan dari bapak.
Yang bertanda tangan di bawah ini saya : Nama : KOMARU ZAMAN, Mc. No. KTP. : 3322041007580001 Alamat : Jl. Raya Suruh-Salatiga No. 128 Kauman RT. 04/06 Ds. Suruh Kec. Suruh, Kab. Semarang, Jawa Tengah. Kode Pos : 50776
Dengan ini saya mohon bantuan Komnas HAM, karena saya merasa didzolimi oleh PT. Texmaco Perkasa Engineering (TPE) Karawang, karena uang pesangon saya sejak tahun 2004 yang besarnya tidak seberapa (kurang lebih sekitar Rp. 25.000.000,- saja (ditutupnya TPE, Karawang) s/d sekarang ini (30 Desember 2013/saya tulis pengaduan ini) belum juga kunjung selesai. Dan mulai dari tahun tsb uang pesangon tersebut diberikan dengan cara dicicil dengan besar paling besar Rp. 1 jt itupun jarang paling kisaran Rp. 100 - 500 rb dan waktu yang tidak tidak pasti (tidaj rutin setiap bulan/tahun), dengan cara pembayaran tsb di atas, kami merasa dirugikan, coba kalau seandainya uang tsb. dibayarkan secara kontan kan bisa saya buat modal usaha atau seandainya uang tsb. saya simpan di bank (depositokan di bank) kan sudah berkembang dan bisa untuk menghidupi keluarga saya. Yang saya herankan saat ini TPE masih ada aktivitas kerja, walaupun dengan beberapa karyawan, dengan GM orang asing yang bergaji puluhan juta dan dengan fasilitas yang lumayan mewah menurut ukuran saya, kan hal itu sangat menambah mantan seperti saya jadi iri, karena pesangon yang dicicil, sedangkan TPE masih bisa memberi gaji tenaga asing (sungguh sangat ironis sekali), yang saya herankan Direkturnya yang orang Indonesia pun seperti tidak pernah berfikir bahwa membayar pesangon dengan dicicil yang begitu lama adalah sebuah perbuatan yang sangat keji (mendzolimi para karyawan/mantan karyawan TPE). Maka dengan itu sudilah kiranya bapak Ketua Komnas HAM membantu saya dan teman-teman saya yang sudah terdzolimi oleh TPE-Karawang. Sekian keluhan, dan permohonan dari saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan kebijakan dari bapak.
Hormat saya,
Komaru Zaman, Mc
Tembusan : Disnaker Pusat/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Jakarta Disnaker Karawang Owner TPE Karawang Direktur TPE Karawang Arsip
Ass.... Yang terhormat bpk kepala disnaker. Saya sebagai perwakilan karyawan RS.AMANDA MITRA KELUARGA saya mau mengadukan bahwa menejemen rs tersebut melanggar uud ketenaga kerjaan. ¹. Karyawan kerja 12jam. 2. Upah minimum 800rb rupiah. 3 banyak potongan yg ga jls. 4. Uang tujangan Tindakan ga di bayar. Sy mohon kpd bpk disnaker rs tersebut minta Di tindak lanjuti
Dengan hormat,
Kami mohon kepada bapak untuk membantu saya, yaitu untuk membayarkan sisa uang pesangon saya yang sudah 10 tahun dibayar secara dicicil, karena pembayaran pesangon yang secara dicicil itu kan tidak sangat manusiawi/ tidak punya rasa kemanusiaan. Uang sisa pesangon tersebut sangat kami butuhkan untuk modal usaha guna menyambung hidup kami sekeluarga.
Padahal kami sangat mengharapkan uang tersebut dan kami sudah sangat bersabar, selama 10 tahun, karena dengan uang yang jumlahnya memang tidak seberapa itu buat bapak, tapi sangat berarti buat kami sekeluarga.
Yah bapak tidak merasakan atau belum pernah merasakan menjadi karyawan kecil seperti kami yang terkena PHK dan pesangonnya dicicil lagi, coba kalau bapak posisinya seperti kami, bagaimana rasanya hidup tidak punya penghasilan, dan harus menghidupi keluarga seperti kami?
Dan kami juga berdoa semoga bapak bisa mengabulkan permohonan kami ini, agar kami bisa hidup layak seperti yang bapak alami, syukur-syukur bisa sukses seperti yang kami harap.
Sekian dan terima kasih atas kebijakan dari bapak.
Hormat saya,
Komaru Zaman, Mc
Kepada Yth.
Bpk Ketua Komnas HAM
di Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : KOMARU ZAMAN, Mc.
No. KTP. : 3322041007580001
Alamat : Jl. Raya Suruh-Salatiga No. 128 Kauman RT. 04/06 Ds. Suruh Kec. Suruh, Kab. Semarang, Jawa Tengah.
Kode Pos : 50776
Dengan ini saya mohon bantuan Komnas HAM, karena saya merasa didzolimi oleh PT. Texmaco Perkasa Engineering (TPE) Karawang, karena uang pesangon saya sejak tahun 2004 yang besarnya tidak seberapa (kurang lebih sekitar Rp. 25.000.000,- saja (ditutupnya TPE, Karawang) s/d sekarang ini (30 Desember 2013/saya tulis pengaduan ini) belum juga kunjung selesai. Dan mulai dari tahun tsb uang pesangon tersebut diberikan dengan cara dicicil dengan besar paling besar Rp. 1 jt itupun jarang paling kisaran Rp. 100 - 500 rb dan waktu yang tidak tidak pasti (tidaj rutin setiap bulan/tahun), dengan cara pembayaran tsb di atas, kami merasa dirugikan, coba kalau seandainya uang tsb. dibayarkan secara kontan kan bisa saya buat modal usaha atau seandainya uang tsb. saya simpan di bank (depositokan di bank) kan sudah berkembang dan bisa untuk menghidupi keluarga saya.
Yang saya herankan saat ini TPE masih ada aktivitas kerja, walaupun dengan beberapa karyawan, dengan GM orang asing yang bergaji puluhan juta dan dengan fasilitas yang lumayan mewah menurut ukuran saya, kan hal itu sangat menambah mantan seperti saya jadi iri, karena pesangon yang dicicil, sedangkan TPE masih bisa memberi gaji tenaga asing (sungguh sangat ironis sekali), yang saya herankan Direkturnya yang orang Indonesia pun seperti tidak pernah berfikir bahwa membayar pesangon dengan dicicil yang begitu lama adalah sebuah perbuatan yang sangat keji (mendzolimi para karyawan/mantan karyawan TPE).
Maka dengan itu sudilah kiranya bapak Ketua Komnas HAM membantu saya dan teman-teman saya yang sudah terdzolimi oleh TPE-Karawang.
Sekian keluhan, dan permohonan dari saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan kebijakan dari bapak.
Hormat saya,
Komaru Zaman, Mc
Tembusan :
Disnaker Pusat/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Jakarta
Disnaker Karawang
Owner TPE Karawang
Direktur TPE Karawang
Arsip
menejemen texmaco memang paling bejat, sepertinya gak punya perasaan layaknya hewan
This comment has been removed by the author.
Ass.... Yang terhormat bpk kepala disnaker. Saya sebagai perwakilan karyawan RS.AMANDA MITRA KELUARGA saya mau mengadukan bahwa menejemen rs tersebut melanggar uud ketenaga kerjaan. ¹. Karyawan kerja 12jam. 2. Upah minimum 800rb rupiah. 3 banyak potongan yg ga jls. 4. Uang tujangan Tindakan ga di bayar. Sy mohon kpd bpk disnaker rs tersebut minta Di tindak lanjuti