Alamat Disnaker Kabupaten Karawang

Disnaker Kabupaten Karawang

Alamat Disnaker Kabupaten Karawang
Jl.Suroto kunto Km.07
Warung bambu,
Kec.Karawang Timur
Karawang – JAWA BARAT
Indonesia

Telp : 0267-432008
Fax : 0267-436270, 25

5 komentar:

  • AQSA ART COLLECTIONS says:
    December 30, 2013 at 10:47 PM

    Dengan hormat,
    Kami mohon kepada bapak untuk membantu saya, yaitu untuk membayarkan sisa uang pesangon saya yang sudah 10 tahun dibayar secara dicicil, karena pembayaran pesangon yang secara dicicil itu kan tidak sangat manusiawi/ tidak punya rasa kemanusiaan. Uang sisa pesangon tersebut sangat kami butuhkan untuk modal usaha guna menyambung hidup kami sekeluarga.
    Padahal kami sangat mengharapkan uang tersebut dan kami sudah sangat bersabar, selama 10 tahun, karena dengan uang yang jumlahnya memang tidak seberapa itu buat bapak, tapi sangat berarti buat kami sekeluarga.
    Yah bapak tidak merasakan atau belum pernah merasakan menjadi karyawan kecil seperti kami yang terkena PHK dan pesangonnya dicicil lagi, coba kalau bapak posisinya seperti kami, bagaimana rasanya hidup tidak punya penghasilan, dan harus menghidupi keluarga seperti kami?
    Dan kami juga berdoa semoga bapak bisa mengabulkan permohonan kami ini, agar kami bisa hidup layak seperti yang bapak alami, syukur-syukur bisa sukses seperti yang kami harap.
    Sekian dan terima kasih atas kebijakan dari bapak.

    Hormat saya,

    Komaru Zaman, Mc

  • AQSA ART COLLECTIONS says:
    December 30, 2013 at 11:47 PM

    Kepada Yth.
    Bpk Ketua Komnas HAM
    di Jakarta

    Dengan hormat,

    Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
    Nama : KOMARU ZAMAN, Mc.
    No. KTP. : 3322041007580001
    Alamat : Jl. Raya Suruh-Salatiga No. 128 Kauman RT. 04/06 Ds. Suruh Kec. Suruh, Kab. Semarang, Jawa Tengah.
    Kode Pos : 50776

    Dengan ini saya mohon bantuan Komnas HAM, karena saya merasa didzolimi oleh PT. Texmaco Perkasa Engineering (TPE) Karawang, karena uang pesangon saya sejak tahun 2004 yang besarnya tidak seberapa (kurang lebih sekitar Rp. 25.000.000,- saja (ditutupnya TPE, Karawang) s/d sekarang ini (30 Desember 2013/saya tulis pengaduan ini) belum juga kunjung selesai. Dan mulai dari tahun tsb uang pesangon tersebut diberikan dengan cara dicicil dengan besar paling besar Rp. 1 jt itupun jarang paling kisaran Rp. 100 - 500 rb dan waktu yang tidak tidak pasti (tidaj rutin setiap bulan/tahun), dengan cara pembayaran tsb di atas, kami merasa dirugikan, coba kalau seandainya uang tsb. dibayarkan secara kontan kan bisa saya buat modal usaha atau seandainya uang tsb. saya simpan di bank (depositokan di bank) kan sudah berkembang dan bisa untuk menghidupi keluarga saya.
    Yang saya herankan saat ini TPE masih ada aktivitas kerja, walaupun dengan beberapa karyawan, dengan GM orang asing yang bergaji puluhan juta dan dengan fasilitas yang lumayan mewah menurut ukuran saya, kan hal itu sangat menambah mantan seperti saya jadi iri, karena pesangon yang dicicil, sedangkan TPE masih bisa memberi gaji tenaga asing (sungguh sangat ironis sekali), yang saya herankan Direkturnya yang orang Indonesia pun seperti tidak pernah berfikir bahwa membayar pesangon dengan dicicil yang begitu lama adalah sebuah perbuatan yang sangat keji (mendzolimi para karyawan/mantan karyawan TPE).
    Maka dengan itu sudilah kiranya bapak Ketua Komnas HAM membantu saya dan teman-teman saya yang sudah terdzolimi oleh TPE-Karawang.
    Sekian keluhan, dan permohonan dari saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan kebijakan dari bapak.

    Hormat saya,


    Komaru Zaman, Mc

    Tembusan :
    Disnaker Pusat/Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Jakarta
    Disnaker Karawang
    Owner TPE Karawang
    Direktur TPE Karawang
    Arsip


  • Anonymous says:
    April 7, 2014 at 10:13 PM

    menejemen texmaco memang paling bejat, sepertinya gak punya perasaan layaknya hewan

  • This comment has been removed by the author.
    Unknown says:
    November 3, 2017 at 2:02 PM

    This comment has been removed by the author.

  • agist says:
    November 3, 2017 at 2:14 PM

    Ass.... Yang terhormat bpk kepala disnaker. Saya sebagai perwakilan karyawan RS.AMANDA MITRA KELUARGA saya mau mengadukan bahwa menejemen rs tersebut melanggar uud ketenaga kerjaan. ¹. Karyawan kerja 12jam. 2. Upah minimum 800rb rupiah. 3 banyak potongan yg ga jls. 4. Uang tujangan Tindakan ga di bayar. Sy mohon kpd bpk disnaker rs tersebut minta Di tindak lanjuti

Post a Comment